Radar Jogja (3 Agustus 2010) Pengelolaan Candi Situs Kimpulan yang ditemukan di area kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta memasuki babak baru. Candi Syiwa yang dipastikan sebagai peninggalan Kerajaan Mataram Kuno itu sempat terbengkalai selama enam bulan akibat tarik ulur pengelolaan antara Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jogjakarta dan Badak Waqaf UII. Dari catatan Radar Jogja, petugas BP3 menghentikan kegiatan ekskavasi mulai Sabtu (30/1).
Kemarin (2/8), “nasib” candi yang di dalamnya terdapat arca Ganesha dan Nandi itu sedikit ada kejelasan. Itu menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara petinggi Yayasan Badan Wakaf UII dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata di Ruang Sidang I Kampus UII jalan Cik Di Tiro. “Melalui perjanjian kerjasama ini diharapkan pengelolaan candi lebih jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing,” ujar Ketua Badan Waqaf UII Luthfi Hasan.
Luthfi menegaskan, area lahan ditemukan candi tetap milik Badan Wakaf UII. Kendati begitu, pihaknya mengizinkan area lahan seluas 1.385 meter persegi itu untuk keperluan perlindungan dan pelestarian candi. Lahan yang diberikan berbentuk lingkaran dengan radius 21 meter dari titik pusat candi. “Jadi kami tetap bisa membangun perpustakaan tanpa menghilangkan aspek sejarah candi. Bahkan sebagai bentuk sinkronisasi keberadaan candi, kami berencana membangun museum di dalam perpustakaan,” ucap Luthfi yang mengaku segera membangun perpustakaan di sekitar candi yang kali pertama ditemukan pada 11 Desember 2009 lalu.
Salah satu klausul dalam MoU tersebut juga memberikan angin segar bagi pihak UII. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata wajib memberikan ganti rugi atas biaya pra pembangunan perpustakaan dimana di lokasi tesebut ditemukan candi. Biaya penggantian ditetapkan Rp 980 juta.
Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Hari Untoro Dradjat mengatakan MoU yang ditandatangani bersama Badan Waqaf UII dalm rangka mempertahankan situs dan bangunan yang ada. “Kami mendapatkan dana Rp 4 miliar kurang sedikit untuk penggantian biaya areal dan penataan.” Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Hari Untoro Dradjat mengatakan MoU yang ditandatangani bersama Badan Waqaf UII dalm rangka mempertahankan situs dan bangunan yang ada. “Kami mendapatkan dana Rp 4 miliar kurang sedikit untuk penggantian biaya areal dan penataan.”